Upaya Perlindungan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)
1)
Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia
Deklarasi Wina (1993) menyatakan,
“adalah kewajiban Negara untuk menegakkan hak asasi manusia dan menganjurkan
pemerintah-pemerintah untuk menggabungkan standar-standar yang terdapat dalam
instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional ke dalam hukum nasional”.
Menurut pasal 71 UU No.39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa “Pemerintah wajib dan bertanggung
jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yamg
diterima oleh Negara Republik Indonesia”. Dalam undang – undang ini,
pemerintah, partai atau pihak manapun tidak dibenarkan mengurangi, merusak, dan
menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar manusia.
Tujuan Komisi Nasional HAM adalah
meningkatkan perlindungan dan penegakkan hakasasi manusia guna perkembangan
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam
berbagai bidang kehidupan. Masyarakat berhak menyampaikan laporan atas
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain
yang berwenang dalam rangka perlindunga, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Dapat disimpulkan bahwa upaya
perlindungan hak asasi manusia bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja atau
Komnas HAM, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Upaya
perlindungan HAM dapat dilakukan melalui 3 bentuk, sebagai berikut :
v Kegiatan
pemerintah membuat peraturan perundangan maupu meratifikasi hukum
internasional tentang hak asasi manusia.
Peraturan perundangan selain UU No. 39 Tahun 1999, antara lain :
Ø Undang - Undang No.9 Tahum 1998 tentang Kemerdekaan
Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum ;
Ø Undang
– Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
v Kegiatan
Komnas HAM yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia .
v Partisipasi
masyarakat dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
melalui pemahamannya saling menghormati hak asasinya masing-masing.
Menurut Prof.Alfonso Martinez , guru besar teori
hubungan internasional Kuba, pelaksanaan perlindungan dan penegakan HAM harus
melalui kerjasama yang setar, tanpa adanya konfrontasi maupun pemaksaan nilai
dari satu pihak lain.
2) Upaya Penegakan Hak
Asasi Manusia
Upaya penegakan hak asasi manusia pada
dasarnya merupakan segala kegitan yang dapat menjamin terlaksananya HAM.
Kesulitan dalam menangani masalah
pelanggaran HAM dapat disebabkan oleh beberapa factor,misalnya karena peristiwa
pelanggaran HAM tersebut terjadi pada masa lalu. Bukti – bukti pelanggaran HAM
mungkin sudah hilang atau korban sendiri sudah lupa dengan peristiwa yang
dialaminya sehingga kasus itu sulit untuk diselidiki. Kadang kala pelanggaran
HAM terjadi akibat kebijakan pemerintahan. Untuk menuntut pelaku pelanggaran
HAM kepengadilan akan mengalami kesulitan, karna dia memilki kekuasaan.
v Saling Menghormati Hak Asasi
Manusia
Dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 terdapat
ketentuan yang mengatur kewajiban dasar manusia, misalnya pasal 69 ayat (1)
yang menyatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain,
moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa dan bernegara.
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk pada
pembatasan yang ditetapkan undan-undang. Dimaksudkan untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Sikap saling menghormati hak asasi manusia dapat
mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh sesama manusia. Pelanggaran hak-hak
asasi manusia antara lain disebabkan oleh adanya arogansi kewenangan dan
kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat yang berkuasa. Akibatnya sulit
mengendalikan dirinya sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
v Pengawasan terhadap Hak
Asasi Manusia
Salah satu kelemahan yang umum dari suatu
penegakan hak asasi manusia adalah
lemahnya pengawasan.Lembaga pengawas sangat penting karena dengan adanya
pengawasan setidaknya dapat mengarahkan orang agar perilakunya tidak melanggar
hak asasi manusia.
Untuk
melaksanakan fungsinya dalam pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan pengamatan pelaksanaan hak
asasi manusia. Dalam hal ini Komnas HAM melakukan langkah pengawasan
pelanggaran hak asasi manusia bersama-sama dengan semua unsur masyarakat luas
yang peduli terhadap perlindungan dan penegakan HAM.Komnas Ham menafsirkan
pelanggaran HAM adalah yang dilakukan oelh penguasa termasuk pihak-pihak yang
memiliki kekuasaan yang lebih besar yang cenderung memanfaatkan kekuasaannya.
Dalam
pelaksanaannya, pengawasan hanya bersifat preventif. Artinya, mencegah jangan
sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia baik oleh penguasa atau
pihak-pihak yang kuat terhadap warga negaranya atau pihak-pihak yang lemah.
Tujuan diadakan pengawasan terhadap HAM adalah agar tidak terjadi pelanggaran
HAM.
v Penyelidikan,
Penuntutan, dan Pengadilan terhadap Pelanggaran HAM
Bahwa tiap
pelanggaran HAM dapat diajukan ke Pengadilan HAM. Pengadilan HAM bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat. Pelanggaran HAM yang tidak berat, dan termasuk pelanggaran hukum pidana
kewenangan untuk menyelidiki apabila ada pada kepolisian. Peruntutan dilakukan
oleh jaksa dan diadili oleh Pengadilan Negri.
Ø Penyelidikan
Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang diduga terdapat pelanggaran HAM.
Menurut UU No.26 Tahun 2006, pasal 18
ayat (1) dinyatakan bahwa penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia
yang berat dilakukan oleh Komnas HAM.
Dalam
melaksanakan penyelidikan tersebut, Komnas HAM berwenang, sebagai berikut :
·
Melakukan penyelidikan
dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang
berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi
manusia yang berat
·
Menerima laporan atau
pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentangf terjadinya pelanggaran
hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti.
·
Memangil pihak pengadu,
korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
·
Memanggil saksi untuk
diminta dan didengar kesaksiannya.
v Penyidikan dan
Penuntutan
Menurut UU No.26
Tahun 2000, penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Penuntutan itu wajib dilaksanakan paling
lambat 70 hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima. Komnas HAM
sewaktu-waktu dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung
mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.
v Pemeriksaan di
Pengadilan
Perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, di periksa , dan diputus oleh
Pengadilan HAM pemeriksaan tersebut dilakukan dalam waktu paling lama 180 hari
sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.
Perkara
pelanggaran HAM yang berat di mohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara
tersebut diperiksa dan diputus dalam watu paling lama 90 hari terhitung sejak
perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara tersebut
dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 orang yang terdiri atas 2 orang hakim
Pengadilan TInggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc.
BalasHapusState and state officials have an obligation to take action to protect and prevent individuals or groups who violate the rights of other individuals or groups.
togel online