Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Upaya Perlindungan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)




            1) Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia
        Deklarasi Wina (1993) menyatakan, “adalah kewajiban Negara untuk menegakkan hak asasi manusia dan menganjurkan pemerintah-pemerintah untuk menggabungkan standar-standar yang terdapat dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional ke dalam hukum nasional”.

        Menurut pasal 71 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yamg diterima oleh Negara Republik Indonesia”. Dalam undang – undang ini, pemerintah, partai atau pihak manapun tidak dibenarkan mengurangi, merusak, dan menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar manusia.

        Tujuan Komisi Nasional HAM adalah meningkatkan perlindungan dan penegakkan hakasasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Masyarakat berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindunga, penegakan, dan pemajuan  hak asasi manusia.

        Dapat disimpulkan bahwa upaya perlindungan hak asasi manusia bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja atau Komnas HAM, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Upaya perlindungan HAM dapat dilakukan melalui 3 bentuk, sebagai berikut :
v  Kegiatan pemerintah membuat peraturan perundangan maupu meratifikasi hukum internasional  tentang hak asasi manusia. Peraturan perundangan selain UU No. 39 Tahun 1999, antara lain :

Ø  Undang  - Undang No.9 Tahum 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum ;
Ø  Undang – Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

v  Kegiatan Komnas HAM yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia .
v  Partisipasi masyarakat dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia melalui pemahamannya saling menghormati hak asasinya masing-masing.

Menurut Prof.Alfonso Martinez , guru besar teori hubungan internasional Kuba, pelaksanaan perlindungan dan penegakan HAM harus melalui kerjasama yang setar, tanpa adanya konfrontasi maupun pemaksaan nilai dari satu pihak lain.

2) Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
        Upaya penegakan hak asasi manusia pada dasarnya merupakan segala kegitan yang dapat menjamin terlaksananya HAM. 

        Kesulitan dalam menangani masalah pelanggaran HAM dapat disebabkan oleh beberapa factor,misalnya karena peristiwa pelanggaran HAM tersebut terjadi pada masa lalu. Bukti – bukti pelanggaran HAM mungkin sudah hilang atau korban sendiri sudah lupa dengan peristiwa yang dialaminya sehingga kasus itu sulit untuk diselidiki. Kadang kala pelanggaran HAM terjadi akibat kebijakan pemerintahan. Untuk menuntut pelaku pelanggaran HAM kepengadilan akan mengalami kesulitan, karna dia memilki kekuasaan.

v  Saling Menghormati Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban dasar manusia, misalnya pasal 69 ayat (1) yang menyatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undan-undang. Dimaksudkan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Sikap saling menghormati hak asasi manusia dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh sesama manusia. Pelanggaran hak-hak asasi manusia antara lain disebabkan oleh adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat yang berkuasa. Akibatnya sulit mengendalikan dirinya sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.

v  Pengawasan terhadap Hak Asasi Manusia 
          Salah satu kelemahan yang umum dari suatu penegakan hak asasi manusia  adalah lemahnya pengawasan.Lembaga pengawas sangat penting karena dengan adanya pengawasan setidaknya dapat mengarahkan orang agar perilakunya tidak melanggar hak asasi manusia.

        Untuk melaksanakan fungsinya dalam pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan pengamatan pelaksanaan  hak asasi manusia. Dalam hal ini Komnas HAM melakukan langkah pengawasan pelanggaran hak asasi manusia bersama-sama dengan semua unsur masyarakat luas yang peduli terhadap perlindungan dan penegakan HAM.Komnas Ham menafsirkan pelanggaran HAM adalah yang dilakukan oelh penguasa termasuk pihak-pihak yang memiliki kekuasaan yang lebih besar yang cenderung memanfaatkan kekuasaannya.

        Dalam pelaksanaannya, pengawasan hanya bersifat preventif. Artinya, mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia baik oleh penguasa atau pihak-pihak yang kuat terhadap warga negaranya atau pihak-pihak yang lemah. Tujuan diadakan pengawasan terhadap HAM adalah agar tidak terjadi pelanggaran HAM.

v  Penyelidikan, Penuntutan, dan Pengadilan terhadap Pelanggaran HAM
Bahwa tiap pelanggaran HAM dapat diajukan ke Pengadilan HAM. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang tidak berat, dan termasuk pelanggaran hukum pidana kewenangan untuk menyelidiki apabila ada pada kepolisian. Peruntutan dilakukan oleh jaksa dan diadili oleh Pengadilan Negri.

Ø  Penyelidikan
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang diduga terdapat pelanggaran HAM. Menurut UU No.26 Tahun 2006, pasal  18 ayat (1) dinyatakan bahwa penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM.
          Dalam melaksanakan penyelidikan tersebut, Komnas HAM berwenang, sebagai berikut :
·         Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat
·         Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentangf terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti.
·         Memangil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
·         Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.


v  Penyidikan dan Penuntutan
Menurut UU No.26 Tahun 2000, penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Penuntutan itu wajib dilaksanakan paling lambat 70 hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima. Komnas HAM sewaktu-waktu dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

v  Pemeriksaan di Pengadilan
Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, di periksa , dan diputus oleh Pengadilan HAM pemeriksaan tersebut dilakukan dalam waktu paling lama 180 hari sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.

Perkara pelanggaran HAM yang berat di mohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam watu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara tersebut dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 orang yang terdiri atas 2 orang hakim Pengadilan TInggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc.


1 komentar untuk "Upaya Perlindungan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) "


  1. State and state officials have an obligation to take action to protect and prevent individuals or groups who violate the rights of other individuals or groups.
    togel online

    BalasHapus