Pengertian Tentang Hak Asasi Manusia
1. Pengertian HAM/ Hak Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2. Macam-Macam HAM/ Hak Asasi Manusia
Rincian isi tercantum dalam
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1. Hak untuk
hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman,
damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat.
2. Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
Berhak untuk membentuk kelaurga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
3. Hak
mengembangkan diri.
Setiap orang berhak untuk
memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif,
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak
memperoleh keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi,
berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan
gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili
melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum
acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan
adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas
kebebasan pribadi.
Setiap orang bebas untuk memilih dan
mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama
masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa
diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia.
6. Hak atas
rasa aman.
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman
dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas
kesejahteraan.
Setiap orang berhak mempunyai milik,
baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya,
bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan
jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan
berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan
kehidupannya.
8. Hak turut
serta dalam pemerintahan.
Setiap warga negara berhak turut
serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih
secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita.
Seorang wanita berhak untuk memilih,
dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan
persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan
perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap
hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak.
Setiap anak berhak atas perlindungan
oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan,
pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya
secara melawan hukum.
3. Pembagian Bidang Dan Jenis Hak Asasi
Manusia Dunia
1.
Hak asasi
pribadi / personal Right
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat
·
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
atau perkumpula
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.
Hak asasi
politik / Political Right
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan
·
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai
politik dan organisasi politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi
3.
Hak azasi
hukum / Legal Equality Right
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak azasi
Ekonomi / Property Rigths
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
·
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak
5.
Hak Asasi
Peradilan / Procedural Rights
·
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
· Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi
sosial budaya / Social Culture Right
·
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
·
Hak mendapatkan pengajaran
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat.
4. Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh
seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada
tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM
ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan
kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya
masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM
terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
5.
Kasus ayah yang telah membunuh anak-anak yang berusia
di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6.
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang
adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri
sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas
melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7.
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar
negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8.
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh
kalangan muda mudi yang hamil diluar nikah.
Posting Komentar untuk "Pengertian Tentang Hak Asasi Manusia"