Pemanfaatan dan Pengelolaan SDA Berdasarkan Prinsip Ekofisiensi
Ekofisiensi adalah pengelolaan SDA yang tidak
merusak atau mengganggu keseimbangan ekosistem dan dilakukan secara efisien
dengan mempertimbangkan kelestarian SDA tersebut.
Dalam
prinsip ekofisiensi, penggunaan SDA dilakukan atas dasar:
a.
Efisiensi dan
evektifitas
b.
Tidak mengurangi
kemampuan dan kelestarian SDA yang berkaitan dengan ekosistem.
c. Memberikan
kemungkinan utuk mempunyai pilihan penggunaan di masa depan, sehingga
perombakan ekosistem tidak dilakukan secara drastis/berlebihan.
Hambatan
yang dihadapi dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA, yaitu:
1.
Kurangnya tenaga
ahli dalam bidang SDA.
2.
Mahalnya sarana
dan prasarana untuk pengelolaan SDA.
3.
Kerja sama
dengan perusahaan asing yang merugikan.
4.
Transportasi ke
daerah-daerah yang mahal, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan.
5.
SDA yang belum
memenuhi kualifikasi.
Hal-hal pokok dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA
berdasakan prinsip ekofisiensi, yaitu:
a.
Menghemat SDA
yang digunakan
b.
Menggunakan SDA
yang dihasilkan dalam proses energi atau industri.
c.
Proses
pembangunan SDA yang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
d.
SDA yang
ditambang dapat digunakan dalam jangka waktu lama.
e.
Proses
penggunaan SDA tidak menimbulkan entropi atau limbah.
Posting Komentar untuk "Pemanfaatan dan Pengelolaan SDA Berdasarkan Prinsip Ekofisiensi"