Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Potensi Geografis Indonesia untuk Ketahanan Pangan



Menurut Undang-undang No. 17  Tahun 1996 tentang pangan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup.

Pada tingkat nasional, ketahanan pangan adalah kemampuan bangsa untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman dan didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan berbasis pada keragaman sumber daya lokal.
Kemandirian pangan merupakan syarat mutlak bagi ketahanan nasional. Secara konseptual, kemandirian adalah suatu kondisi tidak terdapat ketergantungan pada siapapun dan tidak ada satu pihak pun yang dapat mendikte atau memerintah dalam hal yang berkaitan dengan pangan.

Empat komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai kondisi ketahanan pangan, yaitu:
1.      Kecukupan ketersediaan pangan.
2.      Stabilitas ketersediaan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim.
3.      Aksesibilitas atau keterjangkauan terhadap pangan.
4.      Kualitas atau keamanan pangan.

Pemantapan ketahanan pangan dapat dilakukan dengan upaya, sebagai berikut:
1.      Peningkatan ketersediaan pangan di rumah dan mengembangkan komoditas pangan lokal sesuai potensi sumber daya.
2.      Peningkatan produktivitas pertanian melalui akselerasi pemanfaatan teknologi sesuai dengan kapasitas Sumber Daya Masyarakat setempat.
3.      Pembinaan dan pendampingan secara intensif dan berkelanjutan pada program-program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM.
4.      Menguatkan jenjang kerja dan komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap  upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pangan rumah tangga.

Dalam jangka panjang, upaya pemantapan ketahanan pangan dan penanganan rawan pangan ditingkat rumah tangga dapat dilakukan dengan cara:
1.      Menjaga stabilitas harga pangan.
2.      Perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan.
3.      Pemberdayaan masyarakat miskin dan rawan pangan.
4.      Penguatan lembaga pengelolaan pangan di pedesaan.

5.      Pengamanan ketahanan pangan di negara lain.


Posting Komentar untuk "Potensi Geografis Indonesia untuk Ketahanan Pangan "