Potensi Geografis Indonesia untuk Ketahanan Pangan
Menurut Undang-undang No. 17 Tahun 1996 tentang pangan, ketahanan pangan
adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin
dari tersedianya pangan yang cukup.
Pada tingkat nasional, ketahanan pangan adalah
kemampuan bangsa untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang
cukup, mutu yang layak, aman dan didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan
berbasis pada keragaman sumber daya lokal.
Kemandirian
pangan merupakan syarat mutlak bagi ketahanan nasional. Secara konseptual,
kemandirian adalah suatu kondisi tidak terdapat ketergantungan pada siapapun
dan tidak ada satu pihak pun yang dapat mendikte atau memerintah dalam hal yang
berkaitan dengan pangan.
Empat komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai
kondisi ketahanan pangan, yaitu:
1.
Kecukupan
ketersediaan pangan.
2.
Stabilitas
ketersediaan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim.
3.
Aksesibilitas
atau keterjangkauan terhadap pangan.
4.
Kualitas atau
keamanan pangan.
Pemantapan ketahanan pangan dapat dilakukan dengan
upaya, sebagai berikut:
1.
Peningkatan
ketersediaan pangan di rumah dan mengembangkan komoditas pangan lokal sesuai
potensi sumber daya.
2.
Peningkatan
produktivitas pertanian melalui akselerasi pemanfaatan teknologi sesuai dengan
kapasitas Sumber Daya Masyarakat setempat.
3.
Pembinaan dan
pendampingan secara intensif dan berkelanjutan pada program-program
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM.
4.
Menguatkan
jenjang kerja dan komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pangan rumah tangga.
Dalam jangka panjang, upaya pemantapan ketahanan
pangan dan penanganan rawan pangan ditingkat rumah tangga dapat dilakukan
dengan cara:
1.
Menjaga
stabilitas harga pangan.
2.
Perluasan
kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan.
3.
Pemberdayaan
masyarakat miskin dan rawan pangan.
4.
Penguatan
lembaga pengelolaan pangan di pedesaan.
5.
Pengamanan
ketahanan pangan di negara lain.
Posting Komentar untuk "Potensi Geografis Indonesia untuk Ketahanan Pangan "